Salah satu yang menarik adalah selogan baru di homapage ESDM “Indonesia Berdaulat Mulai 12 Januari 2017 : Perusahaan Tambang Diwajibkan Melakukan Pengolahan Dan Pemurnian Mineral Di Dalam Negeri Dan Tidak Boleh Ekspor Mineral Mentah/Kosentrat”
Sejenak saya berpikir, apa bedanya dengan dengan peraturan yang terdahulu mengenai pegolahan dan pemurnian kosentrat yang di berlakukan sejak 2009 lalu.
Hal tersebut terjawab setelah saya mencoba membaca lebih lanjut di laman ESDM tersebut. Jadi, isinya adalah pelonggaran izin ekspor mineral mentah selama 5 tahun yang diberikan pemerintah kepada suatu perusahaan dengan pesyaratan sebagai berikut:
Mengubah Izin Perusahaan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Perusahaan KK dalam 5 tahun setelah UU Nomor 4 Tahun 2009 itu diterbitkan wajib melakukan pengolahan dan pemurnian. Tetapi kalau tidak bisa melakukan pemurnian maka wajib merubah menjadi IUPK, karena di Undang-Undang Pasal 102 dan 103 jika IUPK dimungkinkan (ekspor konsentrat) karena tidak diatur batas waktunya. Kalau merubah IUPK boleh ekspor hasil konsentrat. Itulah yang saya dapat dari ucapan Pak Jonan dari laman ESDM.Tetapi nanti pada akhirnya pemegang IUPK tetap diwajibkan membangun pemurnian di dalam negeri. Kupikir-pikir ini semcam jalan tengah penyelesaian masalah ekspor kosentrat antara pemerintah dengan Newmount dan Freeport (just opini)
Komitmen sebuah perusahaan untuk menyelesaikan smelter dalam 5 tahun
Intinya dalam hal ini setiap perusahaan harus mengajukan rencana pembangunan smelter terlebih dahulu kepada pemerintah disertai detil engineering design, kapasitas produksi, rencana pembangunan dan berapa nilai investasinya dalam 6 bulan.Bila ada komitmen perusahaan membangun smelter langsung, maka akan diberikanizin ekspor konsentrat dan setiap 6 bulan akan dievaluasi oleh verifikator independen. Apabila pembangunan tidak tercapai minimal 90%, rekomendasi ekspor kita cabut. Uhhh kejammm.
Wajib divestasi saham 51% dalam 10 tahun.
Bagi pemegang IUP dan IUPK yang penanamannya modal asing, setelah 5 (lima) tahun sejak berproduksi wajib melakukan divestasi sahamnya secara bertahap, sehingga pada tahun kesepuluh sahamnya paling sedikit 51% dimiliki peserta Indonesia.Tahapan divestasi dicantumkan dalam Dalam pasal 97 ayat 2 PP Nomor 1 tahun 2017 yakni, tahun keenam 20%, tahun ketujuh 30%, tahun kedelapan 37%, tahun kesembilan 44% dan tahun kesepuluh 51% dari jumlah seluruh saham.
Jadi, akhirnya nanti milik Indonesia semua dong hehehe
Pembayaran Bea Keluar maksimum 10%
Jadi, setelah diperbolehkan eksport mentah dengan tiga syarat di atas maka perusahaan pengekspor konsentrat juga harus membayar bea keluar maksimum 10 persen. Dan hal ini terdapat dalam peraturan meteri keuangan.Sekian tentang Perubahan UU Tambang Pelonggaran Eksport Kosentrat, semoga bermanfaat
0 comments:
Post a Comment